PILKADES KLEPEK Kec. Sukosewu

P E N G U M U M A N

TENTANG

PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA
DESA KLEPEK KEC. SUKOSEWU KAB. BOJONEGORO
TAHUN 2013

Panitia Pemilihan Kepala Desa Klepek membuka kesempatan kepada Masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Kepala Desa Klepek, dengan Persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

A.    PERSYARATAN  SEBAGAI  CALON KEPALA  DESA :

  1. Membuat Surat Permohonan menjadi Kepala Desa yang disampaikan Kepada Bapak Bupati lewat Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan ditulis tangan;
  2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pancasila;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, di lampirkan Foto Copy Ijazah yang dimiliki ( SD, SLTP dan seterusnya ). Berlegalisir.
  6. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dilampirkan Foto Copy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir.
  7. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Dokter Pemerintah;
  8. Berkelakuan Baik / SKCK yang dikeluarkan dari KAPOLRES Bojonegoro;
  9. Tidak pernah dihukum penjara kerena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling  singkat 5 (lima) tahun, Putusan yang dikeluarkan dari Pengadilan Negri;
  10. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat.
  12. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
  13. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan.
  14. Terdaftar sebagai penduduk Desa yang bersangkutan secara sah dan berdomisili di Desa tersebut sekurang – kurangnya selama 1 (satu) tahun dengan tidak terputus – putus, dilampirkan Foto Copy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir.
  15. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari Kepala Desa, PNS, TNI, POLRI.
  16. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan disertai Kaset CD yang memuat Foto yang akan digunakan sebagai Gambar Calon Kepala Desa.
  17. Semua Persyaratan diatas dibuat rangkap Empat ( 4 ) dan dimasukkan dalam sampul Map senel.
  18. Membayar Swadaya / Partisipasi Masyarakat yang besarannya telah diatur dalam APBDes, dan Panitia Pemilihan.

B. PROGRAM KERJA / JADWAL PANITIA PEMILIHAN
     KEPALA DESA KLEPEK TAHUN 2013

NO

Kegiatan

Waktu Pelaksanaan

1

Pembentukan Panitia Pilkades

28 April 2013

2

Panitia Musyawarah Bahas : Pembagian tugas, Program Kerja dan Jadwal Waktu, Rencana Anggaran dan Tata Tertib Panitia Pemilihan

29 April s/d 04 Mei 2013

3

Sosialisasi Pelaksanaan/ tahapan Pilkades

05 s/d  07 Mei 2013

4

Sosialisasi Pndaftaran Pemilihan dan tata cara pendaftaran pemilihan

07 s/d 13 Mei 2013

5

Pendaftaran Pemilih dan menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS)

14 / 21 Mei 2013

6

Pengumumuman daftar Pemilih Sementara

21 s/d 27 Mei 2013

7

Pendaftaran Pemilih Tambahan

28 Mei s/d 03 Juni 2013

8

Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan

04 s/d 06 Mei 2013

9

Kesempatan Pembetulan Nama atau belum tercatat dalam daftar pemilih atau terdapat nama pemilih yang bukan penduduk Desa setempat.

07 s/d 10 Mei 2013

10

Pengesahan/ penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan menjadi Daftar Pemilih Tetap 

10 Mei 2013

11

Pengumuman Daftar Pemilih Tetap

10 s/d 12 Juni 2013

12

Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahap I

09 s/d 22 Mei 2013

13

Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahap II

23 s/d 29 Mei 2013

14

Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tahap III

30 Mei s/d

01 Juni 2013

15

Penelitian Berkas Atministrasi Bakal Calon Kepala Desa

02 s/d 04 Juni 2013

16

Pembentukan Tim Ujian dan Soal Ujian

05 s/d 06 Juni 2013

17

Ujian Penyaringan Calon Kepala Desa

06 Juni 2013

18

Koreksi dan Pengumuman hasil Ujian

06 Juni 2013

19

Penetapan Calon KepalaDesa yang berhak dipilih, oleh Panitia

07 Juni 2013

20

Kampanye Umum

12 Juni 2013

21

Panitia memberitahukan Pelaksanaan Pilkades kepada Pemilih dan Calon Kepala Desa yang berhak Dipilih serta Sosialisasi terkait Hal-hal berkaitan dengan Pilkades

08 s/d 14 Juni 2013

22

Hari Tenang dan Pembersihan lat peraga kampanye

14 Juni 2013

23

Penyampaian undangan kepada pemilih

12 s/d 14 Juni 2013

24

Pemungutan Suara dalam Pilkades

15 Juni 2013

25

Penghitungan suara

15 Juni 2013

26

Laporan Hasil Pilkades oleh Panitia kepada BPD

16 s/d 19 Juni 2013

27

BPD menetapkan Calon Kepala Desa Terpilih

18 s/d 21 Juni 2013

28

BPD mengusulkan Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat

22 s/d 26 Juni 2013

PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA KLEPEK

Ttd

RIDHWAN, M.Pd.

Leave a comment