Kutipan Dari Hasil Musyawarah Nasional tahun 2012 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
Jika kakak Menginginkan PP dan SK serta AD/ART Gerakan Pramuka Klik Disini